Jadwal, ketentuan dan cara daftar CPNS dan PPPK 2021

 

CPNS-PPPK-2021

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021 akan segera dibuka tanggal 31 Mei 2021 yang dapat anda akses melalui laman resmi sscn.bkn.go.id.

Situs sscn.bkn.go.id adalah situs resmi untuk pendaftaran pertama seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) ke seluruh instansi baik untuk pusat maupun untuk daerah. Situs ini dikelola langsung oleh Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia sebagai panitia dari Panselnas atau Seleksi Penerimaan Nasional.

Adapun jadwal dan seleksi CPNS dan PPPK 2021 sebagai berikut:


Jadwal seleksi CPNS dan PPPK 2021

- Pengumuman seleksi dimulai dari tanggal 30 Mei 2021 hingga 13 Juni 2021

- Pendaftaran seleksi dimulai dari tanggal 31 Mei 2021 hingga 21 Juni 2021

- Seleksi Administrasi dan pengumuman hasilnya akan dimulai dari tanggal 1 Juni 2021 hingga 30 Juni 2021

- Masa sanggah dimulai dari tanggal 1 Juli 2021 hingga 11 Juli 2021

- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS atau Computer Assisted Test (CAT) BKN dimulai dari bulan Juli 2021 hingga September 2021

- Seleksi Kompetensi PPPK non guru (CAT BKN) dimulai dari bulan Juli 2021 hingga September 2021 tepatnya setelah SKD CPNS selesai.

- Seleksi Kompetensi PPPK guru (CBT Kemendikbud): Test 1 pada Agustus 2021, test 2 pada Oktober 2021 dan test 3 pada Desember 2021.

- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS akan dimulai dari tanggal September 2021 hingga Oktober 2021

- Pengumuman akhir dan masa sanggah pada November 2021

- Penetapan NIP CPNS atau Nomor Induk PPPK pada Desember 2021


Ketentuan CPNS

1. Setiap Warga negara Indonesia (WNI) dapat mengajukan lamaran menjadi CPNS dengan syarat usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

2. Adapun jabatan CPNS yang bisa dilamar dengan usia maksimal 40 tahun adalah:

- Dokter dan dokter gigi, dengan kualifikasi pendidikan minimal sebagai dokter spesialis dan dokter gigi spesialis

- Dokter pendidik klinis

- Peneliti, Dosen dan Perekayasa dengan minimal pendidikan Strata 3 (doktor)

3. Pelamar tidak pernah dipidana 2 tahun atau lebih

4. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan cara tidak hormat atau dengan hormat tidak atas permintaan diri sendiri

5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, anggota TNI, atau anggota Kepolisian RI

6. Pelamar tidak terlibat dalam Pengurus Parpol atau politik praktis

7. Pelamar berpendidikan sesuai dengan syarat jabatan

8. Sehat jasmani dan rohani

9. Bersedia ditempatkan diseluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain sesuai yang ditentukan Instansi Pemerintah

10. Hanya dapat melamar di satu instansi dan satu formasi jabatan.


Ketentuan PPPK

1. Setiap WNI yang hendak melamar menjadi PPPK minimal berusia 20 tahun

2. Pelamar tidak pernah dipidana 2 tahun atau lebih

3. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan cara tidak hormat atau dengan hormat tidak atas permintaan diri sendiri

4. Pelamar tidak terlibat dalam Pengurus Parpol atau politik praktis

5. Pelamar berpendidikan sesuai dengan syarat jabatan

6. Memiliki keahlian yang dapat dibuktikan dengan sertifikasi yang masih berlaku

7. Sehat jasmani dan rohani

8. Hanya dapat melamar di satu instansi dan satu formasi jabatan.

9. Minimal berpengalaman 3 tahun di bidang yang sama (relevan) dengan jabatan yang hendak dilamar.

- Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditanda tangani oleh: Minimal jabatan tinggi pratama yang bekerja di instansi Pemerintah atau Direktur/kepala divisi yang membidangi SDM/HRD diperusahaan Swasta/non Pemerintah/ Yayasan.

10. Tidak boleh bertentangan dengan sistem merit.


Semoga bisa bermanfaat untuk anda. Terima kasih sudah berkunjung..

Belum ada Komentar untuk "Jadwal, ketentuan dan cara daftar CPNS dan PPPK 2021"

Posting Komentar

masukan anda sangat berharga bagi saya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel